BIDANG PRODUKSI DAN FORISTRI |
|||
---|---|---|---|
1. | Menyiapkan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang forestry; |
||
2. | Merumuskan penyusunan, peraturan dan pengawasan pelaksanaan rehabilitas hutan kemasyarakatan; |
||
3. | Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan yang bersifat teknis bidang produksi dan rehabilitasi hutan dan lahan; |
||
4. | Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengukuran, pengujian, hasil pendistribusian dokumen hasil hutan; |
||
5. | Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pungutan dan iuran hasil hutan dan pemanfaatan hasil hutan; |
||
6. | Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/terkait sesuai dengan lingkup tugas; dan |
||
7. | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi lain. |
||
BIDANG KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN HUTAN |
|||
1. | Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis lingkup dinas; |
||
2. | Merencanakan, mengatur dan mengawasi serta mengkoordinasi operasional kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan bersama instansi terkait secara komprehensif dan kontinyu; |
||
3. | Melaksanakan pembinaan dan bimbingan penyuluhan hokum dan perundang-undangan dibidang |
||
4. | Merencanakan dan menyusun pengendalian bencana hutan yang disebabkan oleh alam maupun |
||
5. | Mengevaluasi dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan dan hasil hutan; |
||
6. | Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai lingkup tugas; dan |
||
7. | Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
||