KEPALA DINAS | |||
---|---|---|---|
1. | Menyusun Rencana Strategis dan Akuntabilitas kinerja Dinas; |
||
2. | Menyiapkan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis di Bidang Kehutanan; |
||
3. | Membina dan melaksanakan program, pengembangan dan penataan kawasan, pembinaan produksi dan forestry, keamanan dan perlindungan hutan; |
||
4. | Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas; |
||
5. | Melakukan Monittoring, evaluasi dan pelaporan terkait lingkup tugas; dan |
||
6. | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
||
SEKRETARIS |
|||
1. | Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja Dinas; |
||
2. | Melaksanakan perencanaan, Evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan kesekretariatan; |
||
3. | Melaksanakan pelayanan administrasi kesekretariatan Dinas yang meliputi : Administrasi umum kepegawaian keuangan, perencanaan program, monitoring evaluasi dan pelaporan; |
||
4. | Menginventarisir permasalahan dan solusi pemecahannya terkait lingkup tugas; |
||
5. | Melaksanakan koordinasi dengan unit / kerja instansi terkait sesuai lingkup tugas; |
||
6. | Mengkoordinasikan tugas dan bidang –bidang; dan |
||
7. | Melaksanakan tugas Dinas lain yang diberikan atasan , berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
||
BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENATAAN KAWASANAN HUTAN | |||
1. | Menyiapkan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengembangan dan penataan kawasan hutan; |
||
2. | Menyusun pedoman penyelaenggaraan inventarisasi dan pemetaan hutan; |
||
3. | Menyusun zonasi rencana pengendalian lahan dan neraca sumber daya hutan; |
||
4. | Menyusun dan menilai rencan pengelolaan hutan; |
||
5. | Merencanakan dan menyusun program dan pengelolaan hutan dan pembangunan sarana dan prasarana Kehutanan; |
||
6. | Menyiapkan bahan kerjasam dengan instansi terkait dalam menetapkan kawasan serta perubahan fungsi dan status hutan dalam rangka penyusunan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten; |
||
7. | Menyusun Proses perizinan, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan bidang kehutanan; |
||
8. | Melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup tugas; dan |
||
9. | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
||