WEBSITE RESMI

 

DINAS KEHUTANAN

 

KABUPATEN

 

TANJUNG JABUNG BARAT

 
 

 

 
XHTML/CSS Validators
Valid XHTML 1.0 Transitional
 
 
 

 

GALLERY PHOTO

 

 

Kegiatan HMPI

 

Kegiatan HMPI

 

Kegiatan HMPI

 

Kegiatan HMPI

 

Kegiatan Dharma Wanita
(Merangkai Buah)

 

Kegiatan Dharma Wanita
(Merangkai Buah)

ntinue

.......

 
TUPOKSI
DINAS KEHUTANAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
       
  KEPALA DINAS  
       
  1.
Menyusun Rencana Strategis dan Akuntabilitas kinerja Dinas;
 
  2.
Menyiapkan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis di Bidang Kehutanan;
 
  3.
Membina dan melaksanakan program, pengembangan dan penataan kawasan, pembinaan produksi dan forestry, keamanan dan perlindungan hutan;
 
  4.
Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
 
  5.
Melakukan Monittoring, evaluasi dan pelaporan terkait lingkup tugas; dan
 
  6.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam pelaksanaannya.
 
       
   
 
 
SEKRETARIS
 
   
 
  1.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja Dinas;
 
  2.
Melaksanakan perencanaan, Evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan kesekretariatan;
 
  3.

Melaksanakan pelayanan administrasi kesekretariatan Dinas yang meliputi : Administrasi umum kepegawaian keuangan,   perencanaan program, monitoring evaluasi dan pelaporan;

 
  4.

Menginventarisir permasalahan dan solusi pemecahannya terkait lingkup tugas;

 
  5.

Melaksanakan koordinasi dengan unit / kerja instansi terkait sesuai lingkup tugas;

 
  6.
Mengkoordinasikan tugas dan bidang –bidang; dan
 
  7.
Melaksanakan tugas Dinas lain yang diberikan atasan , berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
 
       
       
  BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENATAAN KAWASANAN HUTAN  
       
  1.
Menyiapkan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pengembangan dan penataan kawasan  hutan;
 
  2.
Menyusun pedoman penyelaenggaraan inventarisasi dan pemetaan hutan;
 
  3.
Menyusun zonasi rencana pengendalian lahan dan neraca sumber daya hutan;
 
  4.
Menyusun dan menilai rencan pengelolaan hutan;
 
  5.

Merencanakan dan menyusun program dan pengelolaan hutan dan pembangunan sarana dan prasarana  Kehutanan;

 
  6.

Menyiapkan bahan kerjasam dengan instansi terkait dalam menetapkan kawasan serta perubahan  fungsi dan  status hutan dalam rangka penyusunan perencanaan tata ruang wilayah  kabupaten;

 
  7.
Menyusun Proses perizinan, pembinaan dan pengawasan yang berkaitan dengan bidang kehutanan;
 
  8.
Melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup tugas; dan
 
  9.

Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam  pelaksanaannya.

 
       
 
Halaman : 1, 2